Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hary Tanoe Sebut Migrasi ke TV Digital Bikin 60 Persen Warga Jabodetabek Rugi

image-gnews
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo beserta rombongan menyerahkan daftar bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Perindo juga mendaftarkan Andi Tenri Natassa, anak terpidana korupsi proyek pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo. TEMPO/Subekti.
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo beserta rombongan menyerahkan daftar bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Perindo juga mendaftarkan Andi Tenri Natassa, anak terpidana korupsi proyek pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, mengklaim kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) merugikan masyarakat Jabodetabek. Musababnya, masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran TV tanpa menggunakan set top box

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," ucap Hary Tanoe di akun Instagram resminya yang terverifikasi seperti dikutip pada Jumat, 4 November 2022. 

MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Miskin yang Belum Dapat STB TV Digital Bisa Datangi Posko

Menurut Ketua Umum Parti Perindo itu, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Sehingga, dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Kendati mengikuti kebijakan pemerintah, Hary menganggap keputusan pemberlakuan ASO tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Musababnya, menurut Hary, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia.

Adapun pelaksanaan ASO merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, pemerintah mesti melaksanakan migrasi siaran TV digital paling lambat 2 November. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum Partai Perindo itu memastikan MNC Group akan mengajukan langkah hukum. Tuntutan pidana dan perdata yang diambil perusahaannya, kata Hary, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital. Menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya.

“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022. 

Mahfud mengingatkan kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Karena itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertarikh 2 November kemarin. 

Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata Mahfud MD

Baca Juga: Hari Pertama Migrasi ke TV Digital, Kominfo: Lancar, Hanya Ada yang Melapor soal STB

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

3 hari lalu

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli. Foto: Canva
Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.


MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

6 hari lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.


Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

6 Maret 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

KPK menghadirkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang korupsi bansos.


Caleg Pemilu 2024 Pesohor Terindikasi Gagal Lolos Ke Senayan: Giring PSI, Aldi Taher, Ucok Baba hingga Hary Tanoesoedibjo

29 Februari 2024

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menempati posisi teratas sebagai ketua partai terkaya di Indonesia. Sebelum mendirikan Perindo, pemilik media raksasa MNC Group kerap masuk ke dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut majalah Forbes edisi 2022, Hary Tanoe memiliki total kekayaan mencapai Rp16,35 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Caleg Pemilu 2024 Pesohor Terindikasi Gagal Lolos Ke Senayan: Giring PSI, Aldi Taher, Ucok Baba hingga Hary Tanoesoedibjo

Beberapa caleg pesohor terindikasi gagal lolos ke Senayan di Pemilu 2024 antara lain Giring PSI, Aldi Taher hingga Hary Tanoesoedibjo.


Polisi Periksa Aiman Witjaksono 12 Jam, Cecar 59 Pertanyaan dan Sita HP

27 Januari 2024

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Periksa Aiman Witjaksono 12 Jam, Cecar 59 Pertanyaan dan Sita HP

Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono, diperiksa selama 12 jam dalam kasus dugaan polisi tidak netral


Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan Malah Diproses Pidana.

26 Januari 2024

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan Malah Diproses Pidana.

Sudah 10 jam lebih Aiman Witjaksono diperiksa di Polda Metro Jaya, tapi tak kunjung keluar


Malam-malam Hary Tanoe ke Polda Metro, Ingin Lihat Aiman Witjaksono yang Sudah Sepuluh Jam Diperiksa

26 Januari 2024

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyampaikan paparannya saat acara silaturahim yang dihadiri Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Malam-malam Hary Tanoe ke Polda Metro, Ingin Lihat Aiman Witjaksono yang Sudah Sepuluh Jam Diperiksa

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya malam ini. Ia menyebut ingin melihat Aiman Witjaksono.


Soal Pengetahuan, Hary Tanoe Klaim Ganjar - Mahfud Terbaik dari Pasangan Calon yang Ada

2 Januari 2024

Bakal Calon Presiden Indonesia, Ganjar Pranowo didampingi Bakal Calon Wakil Presiden Indonesia, Mahfud Md bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Arsjad Rasjid foto bersama usai pengumuman Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Partai Koalisi pendukunh Calon Presiden Ganjar Pranowo mengumumkan Mahfud MD menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Ganjar Pranowo untuk maju dalam pemilu 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Pengetahuan, Hary Tanoe Klaim Ganjar - Mahfud Terbaik dari Pasangan Calon yang Ada

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyebut Ganjar dan Mahfud jadi role model keluarga Indonesia.


Menjelang Debat Cawapres, Mahfud Md Dapat Masukan dari Sandiaga Uno hingga Hary Tanoe

22 Desember 2023

Capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD  tiba dalam debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menjelang Debat Cawapres, Mahfud Md Dapat Masukan dari Sandiaga Uno hingga Hary Tanoe

Tim pemenangan menyebut Mahfud Md siap menghadapi debat cawapres malam ini. Dia mendapat masukan dari TPN Ganjar-Mahfud.


Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

6 Desember 2023

KPK menanhan tiga tersangka kasus korupsi bansos pada Rabu, 23 Agustus 2023. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP Herman Herry.  TEMPO/AKHMAD RIYADH
Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara korupsi bansos.