Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Pemberian HGB 160 Tahun untuk Investor IKN Langgar UU, KPA Ibaratkan BPN Calo Tanah

image-gnews
Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menanggapi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Hadi Tjahjanto yang memberikan hak guna bangunan (HGB) di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) selama 160 tahun kepada investor. KPA menilai pernyataan itu mencerminkan pemerintah seperti sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentigan investor.

“Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/ BPN yang seharusnya bekerja memastikan penyelesaikan konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat,” ujar Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika lewat keterangan tertulis pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Dewi, rencana yang disampaikan oleh mantan Panglima TNI sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Karena aturan tersebut hanya memandatkan pemberian HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. 

Baca: Tawarkan ke Investor HGB IKN 80 hingga 160 Tahun, BPN: Kita Akan Berikan Kemudahan

Di sisi lain, kata Dewi, UU PA 1960 juga tidak mengenal ketentuan pembaruan hak atas tanah, terlebih pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah. Dia juga menilai usulan pembaruan HGB di wilayah IKN yang saat ini sedang dikebut pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang jelas. 

“Sebab, UU Cipta Kerja yang dijadikan landasan hukum telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” tutur dia. “Pernyataan serampangan Menteri ATR/BPN itu memberi sinyal bahwa kepemimpinan di kementerian ini tidak berubah meskipun sudah dilakukan reshuffle.”

Selain itu, menurut KPA, rencana ini berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha skala besar, terutama di Kawasan IKN. Sebab kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat yang berpotensi akan merampas tanah dan ruang hidup jika pembangunan ini terus dilanjutkan. 

“Hal ini dikarenakan proses penunjukan lokasi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa pernah melibatkan partisipasi publik dan melakukan pengecekan hak atas tanah masyarakat,” ucap Dewi.

KPA juga menilai, upaya ini adalah bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap UUPA 1960 demi memuluskan pembangunan proyek ambisius IKN ini. Sebagai payung hukum agraria nasional, UUPA 1960 merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945. 

“Dimana konstitusi kita menegaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok,” kata dia. 

Namun, situasi tersebut sangat bertolak belakang dengan perkembangan implementasi reforma agraria sebagai mandat konstitusi. Menurut Dewi, pemerintah selalu menggunakan berbagai alasan atas kemandekan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat. 

Keterbatasan wewenang, ketiadaan anggaran, ego-sektoral antar lembaga/ kementerian, hingga tumpang-tindih serta hambatan regulasi selalu menjadi dalih atas kemandegan tersebut. Selain itu, kata Dewi, berbeda jauh dengan sikap ambisius yang diperlihatkan pemerintah ketika berbicara kepentingan investasi dan pembangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Alasan BPN Beri HGB 160 Tahun ke Investor IKN 

“Berbagai upaya terus dilakukan demi mengundang investor ke IKN, meskipun dengan mengakali dan bahkan melabrak berbagai peraturan, Undang-Undang, bahkan konstitusi,” tutur Dewi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

11 jam lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, ketika ditemui usai konferensi pers terkait Informasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Terkini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.


Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

3 hari lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.