TEMPO.CO, Jakarta - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen yang diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jauh dari harapan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap). Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyebut pihaknya mengusulkan kenaikan tarif 10 persen akibat BBM plus usulan kenaikan tarif yang belum disepakati sejak 2018.
“Akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018. Di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen, yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dievaluasi atau disesuaikan tiap enam bulan,” ujar Khoiri melalui keterangannya, Kamis, 28 September 2022.
Dia menilai penyesuaian tarif kali ini tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelajaran dan standar pelayanan minimum. Kata dia, pengaruh kenaikan harga BBM yang berdampak pada kebutuhan kenaikan tarif sebesar 7 hingga 10 persen tersebut.
“Harusnya kenaikan tarifnya sebesar 43 persen,” ujar Khoiri.
Khoiri menuturkan Menteri Perhubungan adalah penanggungjawab keselamatan transportasi. “Tapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan?” ucapnya.
Sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyebarangan, kata Khoiri, Gapasdap tidak dapat menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Tanggung jawab keselamatan penumpang, dia anggap bukan tanggung jawab operator lagi. Namun menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan lantaran penetapan kenaikan tarif yang kecil.
Selain berpengaruh pada faktor keselamatan, Khori juga khawatir kurangnya tarif akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan. Apalagi selama ini pembayaran gaji pegawai sudah terganggu. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.
Khoiri mengatakan selama ini sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang gulung tikar. “Gapasdap punya tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga,” ujarnya.
"Di sini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting. Padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah, sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan. “Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 28 September 2022.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
Hendro menjelaskan dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Namun, belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini