TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang.
"Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen.
Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan seperti yang diatur dalam KM 172 tahun 2022.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai menuturkan operator kapal menuntut Kementerian Perhubungan segera memberlakukan aturan itu. Operator mengancam akan menggelar demo diikuti 300 orang di kantor Badan Pengelola Transportasi Daerah di Banten.
"Kami menuntut pemerintah memberlakukan KM selambat-lambatnya pada Jumat, 22 September 2022," ucap Rifai. Pengusaha kapal juga mendesak pemerintah tidak menurunkan persentase kenaikan angkutan tarif penyeberangan.
Baca juga: Paket Kompor Listrik Rp 1,8 Juta Akan Dibagikan Gratis ke 300.000 Orang, Begini Penjelasan ESDM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini