Hingga saat ini, kata dia, asosiasi belum melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Karena, regulator tersebut belum membuka ruang komunikasi kepada para pengemudi ojek online.
“Pihak pemerintah pusat ini belum membuka ruang komunikasi sejak pemberlakuan tarif baru, jadi kita kecewa. Regulator memaksakan sebuah aturan yang tidak sesuai dengan aspirasi dari kami di seluruh Indonesia,” tutur Igun.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati pada Senin lalu bahkan menyebutkan sudah ada 400 pengaduan terkait pelanggaran aplikator,” ujar Lily melalui pesan pendek Senin malam, 12 September 2022.
Adapun aplikasi yang melanggar, Lily menyebutkan, mulai dari Grab, Gojek, Shopee, Lalamove, Maxim, dan Borzo. Pengemudi yang mengadu juga dari berbagai wilayah seperti Jambi, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung, Malang, Karawang, dan Jabodetabek. “Ada juga dari Sulawesi, Medan, Surabaya, Bogor, Padang, Semarang, Cirebon, hingga Manado,” kata dia.
Menurut Lily, aduan yang masuk adalah aplikator ojol yang tidak melakukan penyesuaian tarif. “Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” tutur dia.
Baca: Para Bos Induk Shopee Putuskan Tak Ambil Gaji, Ini Sebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.