TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengaku belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. Penerapan tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang berlaku secara efektif mulai Minggu, 11 September 2022.
“Hingga kemarin sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667 Tahun 2022,” ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Dia berharap kenaikan tarif ojol yang sudah disahkan bisa dipahami dengan barik oleh semua pihak, termasuk para pengemudi ojek online. “Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Suharto.
Berbeda dengan Suharto, para pengemudi ojol jstru sudah sejak hari pertama penyesuaian tarif mengeluhkan aplikator yang melanggar karena sistemnya tidak menyesuaikan dengan tarif baru. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan hingga saat ini masih banyak yang mengeluhkan hal itu.
“Ini memang dalam hal potongan ya, ada yang masih lebih dari ketentuan 15 persen,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 September 2022.
Igun juga meminta agar para pengemudi ojol di seluruh Indonesia segera melaporkan jika masih merasa potongan yang dilakukan aplikator tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Karena kita juga berkewajiban melaporkan kepada regulator pelanggaran yang dilakukan perusahaan aplikasi ini,” kata dia.
Selanjutnya: Regulator disebut belum membuka ruang komunikasi dengan pengemudi ojol.