TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo memberikan gambaran jika kenaikan tarif penyeberangan rata-rata hanya 11,79 persen. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
Khoiri menjelaskan tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 1 Mei 2020, sebelumnya 1 Mei 2017. Artinya, kata dia, sudah 2,5 tahun tidak ada penyesuaian di tengah-tengah harga barang yang sangat tinggi, baja dan spare parts naik sampai dua kali lipat yang masih impor, biaya administrasi naik, termasuk valuta asing sampai Rp 15 irbu.
“Dari sini tergambar betapa beratnya operasional kami sampai banyak yang kesulitan bayar gaji dan kewajiban perusahaan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 16 September 2022.
Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan penyesuaian tarif yang ditetapkan Kemenhub belum sesuai dengan ekspektasi dari para pengusaha. Gapasdap berharap minimal tarif angkutan penyeberangan naik 25 persen.
Perhitungannya, kekurangan perhitungan HPP tarif yang dihitung dan ditetapkan pada tahun 2019 berdasarkan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 belum mencapai 100 persen. “Tetapi baru mencapai 63 persen saja, artinya masih ada kekurangan sebesar 37 persen,” kata dia.
Dia menjelaskan pada Mei 2022, Gapasdap mengajukan permohonan agar Kemenhub menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan berdasarkan kekurangan HPP 37 persen tadi. Namun, permohonan ini belum sampai diputuskan disusul dengan adanya keputusan pemerintah pada 3 September 2022 menaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis solar sebesar 32 persen.
Sementara dampak langsung kenaikan BBM solar ini mempengaruhi HPP pada perhitungan tarif sebesar 20 persen. Jika berdasarkan alasan dari perhitungan tadi, kata Rifai, maka Kemenhub seharusnya menetapkan kenaikan tarif angkutan itu sebesar 57 persen.
“Gapasdap sangat menyadari bahwa kemampuan daya beli masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan penyeberangan belum dalam kondisi yang baik,” ucap dia. “Sehingga, Gapasdap pun tidak menginginkan kenaikan tarif yang sangat tinggi, tapi tidak rasional.”
Sebelumnya, Aminuddin Rifai mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyetujui kenaikan. “Alhamdulillah, Kepmenhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.
Rifai menjelaskan, sesuai dengan beleid itu, tarif anyar angkutan penyeberangan akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dia memastikan kenaika tarif akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucap Rifai.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini