Sebelumnya, PPATK telah mendeteksi adanya aliran uang yang terindikasi dana judi online ke berbagai Asia Tenggara, seperti Filipina, Thailand, dan Kamboja. PPATK mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku judi online sangat piawai untuk menghilangkan jejak penggunaan teknologi untuk menghindari pelacakaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu dana judi online juga diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. PPATK kini berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di sejumlah negara tersebut.
PPATK mencatat pelaku kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Selain itu, ada juga pelaku yang menyatukan hasil judi onlinenya dengan bisnis yang sah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online.
Ia juga meminta agar masyarakat mau bekerja sama melaporkankan apabila menemukan informasi penting terkait dengan judi online. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang.
Baca: Penjaga SD di Solo Cerita Tabungan Haji Rp 50 Juta Rusak Dimakan Rayap, Respons BI?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.