TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan aliran dana yang berkaitan dengan judi online senilai Rp 155 triliun. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan hasil analisis tersebut telah disampaikan pada penyidik.
"Yang bisa disampaikan, ada aliran ke pelajar, mahasiswa, oknum polisi. Tergambar dari transaksi yang ada," ujar Natsir saat dihubungi pada Rabu, 14 September 2022.
Natsir menjelaskan angka Rp 155 triliun itu adalah akumulasi dari 121 transaksi yang ditemukan PPATK. Sementara itu, jumlah analisis yang dilaporkan pada penyidik mencapai 129 analisis.
Adapun modus yang PPATK temukan berupa penawaran-penawaran dari platform judi online, seperti togel. Saat ini, kata Natsir, ada banyak platform judi di Indonesia dan di antaranya dipromosikan lewat media sosial.
Soal rincian jumlah dana yang masuk ke kantong-kantong tertentu, termasuk yang mengalir ke rekening polisi, Natsir menyatakan, masih perlu menunggu informasi lebih jauh dari penyidik.
Dengan sistem follow the money, PPATK akan menelusuri aliran dana itu ke pihak mana saja dan melaporkan hasil analisa tersebut kepada penyidik. "Nanti penyidik yang mencari alat buktinya," ucapnya.
Selanjutnya: Dana judi online diduga mengalir hingga negara tax haven.