TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau Gapasdap, Khoiri Soetomo menanggapi rencana pemerintah menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Ia berujar besaran tarif yang direncanakan pemerintah masih terlalu rendah.
Ia mengatakan telah menghitung besaran tarif angkutan penyeberangan bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP). Namun Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi, kata dia, meminta agar tarif naik tidak lebih dari 11,79 persen. Sedangkan kekurangan untuk tahun 2020 saja masih tersisa 35,4 persen dari perhitungan harga pokok penjualan (HPP).
Padahal, ia telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif sejak 20 Mei 2022, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM. Ia mengaku hanya ingin menagih kekurangan perhitungan tarif tahun 2019, yang seharusnya pengusaha terima pada 1 Mei 2020 atau pada saat terkahir penyesuaian tarif. Saat itu, tuturnya, dana diangsur sebagian.
"Tetapi sekarang di saat semua biaya naik, tarif tak segera disesuaikan. Sepertinya pemerintah lupa, dengan cara begini tanpa disadari dapat melumpuhkan industri ini," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2022.
Menurutnya, jika Menhub ingin menawar bertahap, setidaknya sebesar 50 persen dari tarif terhutang (35,4 persen), ditambah 7,8 persen imbas kenaikan harga BBM. Angka tersebut dihitung berdasarkan formulasi tarif yang diatur dalam Peraturam Menteri Nomor 66 tahun 2019.
Ia menuturkan penghitungan itu juga dilakukan bersama-sama oleh tim tarif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tarif penyeberangan mulai dari Gapasdap, TSDP, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Biro Perencaan, Biro Hukum, Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra, dan YLKI.
Selain itu, rapat-rapat teknis telah dilakukan sampai 48 kali. Proses yang memakan waktu berbulan-bulan itu menghasilkan angka persentase penyesuaian yang telah disepakati. Sayangnya angka-angka yang telah dihitung secara detail dan panjang itu, kata Khoiri, pada akhirnya ditawar sangat rendah oleh Menhub.
"Ini tentu akan mempertaruhkan standard safety dan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan," ucapnya. Musababnya, kini harga BBM telah naik, pengusaha angkutan penyeberangan pun sudah kesulitan karena biaya lainnya ikut naik sangat tinggi.
Khoiri berujar jika kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini terlalu rendah, pengusaha akan tidak sanggup beroperasi melayani kepentingan rakyat Indonesia.
Sementara itu pihak Kemenhub enggan merespons lebih lanjut. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan tarif penyeberangan masih dalam kajian. Saat ini, kenaikan tarif masih dalam tahap penghitungan bersama dengan stakeholder terkait.
“Mungkin dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan. Masih dalam kajian,” kata dia. Kemenhub juga telah menaikan tarif angkutan umum lainnya yaitu ojek online atau ojol, serta angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Baca Juga: Tiket Kapal Feri Batam-Singapura Turun Rp 100 Ribu, Pariwisata Kepri Diharapkan Pulih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.