TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak keputusan Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Kenaikan itu tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi.
“Kami menolak karena ada hal yang tidak sesuai dengan tuntutan kami saat rapat bersama Kemenhub pada Selasa, 6 September 2022,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September 2022.
Tuntutan pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek daring. Pengemudi meminta Kemenhub menghapus zonasi yang saat ini masih berlaku.
Kedua, pengemudi menuntut soal besaran biaya sewa aplikasi. Mereka meminta agar biaya itu tidak lebih dari 10 persen. Sebab, berapa pun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen, ketentuan ini akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring.
“Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam keputusan itu agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tutur Igun.
Dua poin utama inilah, kata Igun, yang menjadi alasan asosiasi belum bisa menerima aturan terbaru Kemenhub. Karena itu selagi masih ada waktu sebelum peraturan berlaku, asosiasi harap Kemenhub dapat melakukan revisi kembali.
“Apabila dua poin tuntutan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak kepitusan yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini,” kata Igun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol sebesar 8 persen. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi ongkos pengemudi, yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.
Adapun peraturan tarif terbagi atas beberapa zona. Berikut ini zona-zona yang diatur.
Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Jadi untuk Zona I, 4 kilometer pertama adalah Rp 8.000-Rp 10.000, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III Rp 9.200-Rp 11.000.
Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia.
Baca juga: Alasan Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus Sambal ABC Asal Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.