TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan ride hailing Grab Indonesia menanggapi penyesuaian tarif ojek online atau ojol yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyesuaian tarif itu dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan sampai pukul 16.48 WIB, pihaknya masih belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan yang baru terkait penyesuaian tarif ojek online yang baru diumumkan.
“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tarif ini ketika kami telah menerima salinan surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut,” ujar Tirza saat dihubungi pada Rabu, 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojol naik sebesar 8 persen. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.
Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp8.000-Rp10.000, Zona II yaitu Rp10.200-Rp11.200, dan Zona III yakni Rp9.200-Rp11.000,” tutur Hendro.
Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia.
Hendro juga mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak aplikator bahkan dari sebelum kebijakan tarif itu diumumkan. “Jadi aplikator sudah siap menjalankan, prosesnya selama tiga hari. Jadi bukan hanya dari keputusan kami tapi sudah ada komunikasi kesiapan dari aplikator,” ujar Hendro.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Tarif Ojek Online Resmi Naik, Erick Thohir Cek Kuota BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.