Alasan keempat, kalau arahnya adalah untuk menuju energi terbarukan, Said Iqbal menilai itu hanya akal-akalan. Karena BUMN dan perusahaan-perusahaan besar masih menggunakan energi fosil, batu bara, diesel, hingga sollar. “Alasan ini pun dinilai Partai Buruh hanya akal-akalan saja,” tutur dia.
Dan alasan kelima, saat ini premium sudah hilang di pasaran, kecuali daerah tertentu. Ia mengatakan jangan berdalih, ketika pertalite naik, masyarakat bisa menggunakan premium. Karena saat ini pertalite banyak digunakan masyarakat bawah. Setidaknya ada 120 juta pengguna motor di Indonesia.
"Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada kenaikan harga BBM," kata dia.
Sedangkan untuk pembahasan Omnibus Law, Said Iqbal melanjutkan, ditolak karena jelas-jelas inkonstitusional bersayarat dan cacat formil. “Sekarang, dengan adanya revisi Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), coba dilakukan akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum,” ujar dia.
Said Iqbal menilai, di dalam Omnibus Law yang sudah terbukti tidak tidak membuat upah buruh naik. Bahkan diprediksi sampai 10 tahun ke depan. “Kalau pun naik hanya di kisaran 1 persen. Hal ini terjadi, karena Omnibus Law mengatur batas atas dan batas bawah,” ucapnya.
Baca Juga: Ada 3 Opsi Tangani Jebolnya Subsidi BBM, Sri Mulyani: Enggak Enak Semua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.