TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan secara intensif dan konsisten melakukan berbagai cara menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi tinggi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
Ia mengungkapkan ada tiga upaya utama yang dilakukan. Pertama yakni, Kemenhub meminta maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Agustus 2022.
Kemudian upaya kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah.
Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.
"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” ujarnya.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Yakni memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya.
Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih.
Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.
"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” kata dia.
HENDARTYO HANGGI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini