TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform elektronik menuai protes dari masyarakat hingga muncul petisi dalam situs Change.org. Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 12.48, Kamis, 4 Agustus 2022, petisi tersebut telah ditandatangani 18.811 orang dan jumlahnya terus bertambah.
"Gugat Kominfo stop main blokir tidak jelas! Mending blokir situs judi," demikiran judul petisi tersebut.
Sebelumnya, Kominfo memblokir atau memutus akses platform elektronik yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga tenggat waktu, yaitu Jumat, 29 Juli 2022. Target jumlah tandatangan yang dihimpun petisi gugat Kominfo sebanyak 25 ribu. Jumlah dukungan petisi itu pun terakumulasi dengan tagar PSEMelanggarHAM.
Petisi ini diinisiasi oleh Fiqi Amd. Dalam keterangan petisi itu tertulis permintaan kepada Kominfo untuk tidak mblokir Steam, dota, PayPal, Counter Strike, Origin, dan Epic Games. Alasannya, pemblokiran platform elektronik ini dapat mematikan konten kreator, gamer, pro player, e-sport, dan lainnya.
"Sedangkan judi online yang jelas merugikan di biarkan saja?" tulis Fiqi Amd.
Petisi tersebut juga mempertanyakan soal solusi lain selain meblokir situs game legal hanya karena belum mendaftar PSE. Kemudian, deskripsi yang diedit pada 3 Agustus itu pun menampilkan rasa syukur bahwa beberapa platform sudah bisa kembali diakses karena Kominfo mencabut blokir terhadap beberapa situs.
"Alhamdulillah sudah ada perkembangan dari aspirasi kita," ucapnya. Fiqi Amd mencatat PayPal dan Origin sudah terdaftar resmi di PSE sehingga tidak lagi diputus aksesnya. Situs Steam, Dota, Counter Strike juga sudah dapat beroperasi lagi per Selasa, 2 Agustus 2022, dan telah ada komunikasi intens untuk pihan yang mendaftar.
Epic Games juga sudah dihubungi Kominfo secara intens. Sebaliknya, situs judi online, seperti Domino Qiu Qiu Cs yang sempat disebut Menteri Kominfo Johnny Plate sebagai permainan kartu biasa, telah dicabut izinnya sebagai PSE. Pencabutan ini berbarengan dengan 14 game judi lainnya.
Jhonny telah mengkonfirmasi soal informasi tersebut. Ia menyatakan sudaj memblokir 15 situs dan aplikasi judi online dari enam PSE yang sempat terdaftar. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system.
"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," ucap Jhonny dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022.
Berikut 15 Sistem Elektronik yang telah diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi. 15 Sistem Elektronik itu diselenggarakan oleh 6 PSE terdaftar.
1. Domino Qiu Qiu,
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
9. Ludo Dream,
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
12. Poker Texas Boyaa,
13. Poker Pro.id,
14. Pop Big2,
15. Pop Gaple
Ihwal kewajiban pendaftaran PSE, Johnny berujar langkah itu merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas perusahaan elektronik yang beroperasi di Indonesia. "Bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Juga sesuai Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE, situs itu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Johnny berharap melalui kebijakan PSE, pemerintah dapat menghadirkan aturan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutur Johnny.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Kontrak Karya Berakhir 2025, Bos Vale Blak-blakan Belum Mulai Negosiasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.