Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut PSE, Petisi Gugat Kominfo di Change.org Ditandatangani Hampir 19 Ribu Orang

image-gnews
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform elektronik menuai protes dari masyarakat hingga muncul petisi dalam situs Change.org. Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 12.48, Kamis, 4 Agustus 2022, petisi tersebut telah ditandatangani 18.811 orang dan jumlahnya terus bertambah. 

"Gugat Kominfo stop main blokir tidak jelas! Mending blokir situs judi," demikiran judul petisi tersebut. 

Sebelumnya, Kominfo memblokir atau memutus akses platform elektronik yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga tenggat waktu, yaitu Jumat, 29 Juli 2022. Target jumlah tandatangan yang dihimpun petisi gugat Kominfo sebanyak 25 ribu. Jumlah dukungan petisi itu pun terakumulasi dengan tagar PSEMelanggarHAM.

Petisi ini diinisiasi oleh Fiqi Amd. Dalam keterangan petisi itu tertulis permintaan kepada Kominfo untuk tidak mblokir Steam, dota, PayPal, Counter Strike, Origin, dan Epic Games. Alasannya, pemblokiran platform elektronik ini dapat mematikan konten kreator, gamer, pro player, e-sport, dan lainnya.

"Sedangkan judi online yang jelas merugikan di biarkan saja?" tulis Fiqi Amd.

Petisi tersebut juga mempertanyakan soal solusi lain selain meblokir situs game legal hanya karena belum mendaftar PSE. Kemudian, deskripsi yang diedit pada 3 Agustus itu pun menampilkan rasa syukur bahwa beberapa platform sudah bisa kembali diakses karena Kominfo mencabut blokir terhadap beberapa situs. 

"Alhamdulillah sudah ada perkembangan dari aspirasi kita," ucapnya. Fiqi Amd mencatat PayPal dan Origin sudah terdaftar resmi di PSE sehingga tidak lagi diputus aksesnya. Situs Steam, Dota, Counter Strike juga sudah dapat beroperasi lagi per Selasa, 2 Agustus 2022, dan telah ada komunikasi intens untuk pihan yang mendaftar.

Epic Games juga sudah dihubungi Kominfo secara intens. Sebaliknya, situs judi online, seperti Domino Qiu Qiu Cs yang sempat disebut Menteri Kominfo Johnny Plate sebagai permainan kartu biasa, telah  dicabut izinnya sebagai PSE. Pencabutan ini berbarengan dengan 14 game judi lainnya.

Jhonny telah mengkonfirmasi soal informasi tersebut. Ia menyatakan sudaj memblokir 15 situs dan aplikasi judi online dari enam PSE yang sempat terdaftar. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system

"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," ucap Jhonny dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022. 

Berikut 15 Sistem Elektronik yang telah diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi. 15 Sistem Elektronik itu diselenggarakan oleh 6 PSE terdaftar. 

1. Domino Qiu Qiu, 

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

5. Pop Poker

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, 

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, 

9. Ludo Dream, 

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, 

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, 

12. Poker Texas Boyaa, 

13. Poker Pro.id, 

14. Pop Big2, 

15. Pop Gaple

Ihwal kewajiban pendaftaran PSE, Johnny berujar langkah itu merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas perusahaan elektronik yang beroperasi di Indonesia. "Bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Juga sesuai Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE, situs itu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

Johnny berharap melalui kebijakan PSE, pemerintah dapat menghadirkan aturan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutur Johnny.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Kontrak Karya Berakhir 2025, Bos Vale Blak-blakan Belum Mulai Negosiasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

2 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

5 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

5 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

7 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

15 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

16 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.