TEMPO.CO, Jakarta -Belakangan ini, Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo disorot publik dengan melakukan pemblokiran berdasarkan aturan PSE kepada aplikasi-aplikasi yang digunakan sebagian masyarakat sebagai mata pencaharian.
Hal ini pun menimbulkan kerugian banyak pihak, seperti kreator digital, pekerja lepas, bahkan pengembang game lokal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, Kominfo adalah perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan dengan ruang lingkup informasi dan komunikasi.
Dilansir dari laman resmi kominfo.trenggalekkab.go.id, awal pendirian dari Kominfo adalah pada 1945 ketika setelah Proklamasi kemerdekaan dibentuklah Lembaga Penerangan dengan Amir Sjarifoedin sebagai Menteri Penerangan yang secara fungsional menjalankan kebijakan, pola, dan pedoman pada penerangan.
Lembaga Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan, yaitu radio, film, toestel, foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik.
Melansir eppid.kominfo.go.id, setelah bergantinya Orde Lama ke Orde Baru, pada 1966 salah satu tugas pokok Lembaga Penerangan alias Departemen Penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol, dan partisipasi dari masyarakat secara positif terhadap pelaksanaan kebijakan dari pemerintah. Dengan kata lain, fungsi dari Departemen Penerangan adalah sebagai Juru Bicara Pemerintah.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas koordinasi media massa, dikembangkanlah sistem komunikasi secara terintegrasi melalui koordinasi, integrasi, dan sinergi antar unsur-unsur penerangan pemerintah. Maka, pada 1971, dibentuklah lembaga Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN). Lalu, di tingkat daerah pun dibentuk lembaga penerangan, yaitu Pusat Penerangan Masyarakat (PUSPENMAS) dengan fungsi utama untuk penerangan antar pribadi dengan dukungan sarana penerangan daerah, seperti radio, televisi, film, pers, pameran, dan pertunjukkan rakyat.
Dikutip dari laman eppid.kominfo.go.id, pada 1999 Presiden Gus Dur membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional di tingkat pusat sebagai lembaga pengganti dari Lembaga Penerangan sesuai dengan Keppres No. 153 Tahun 1999. Lalu, Presiden Gus Dur juga membentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Akhirnya, BIKN diubah lagi menjadi Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo).
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005, terjadi perubahan dari Kemeneg Kominfo menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika dengan integrasi antara Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
Salah satu fungsi dari Departemen Kominfo adalah penyebarluasan informasi nasional dengan menciptakan keterbukaan akses informasi serta mengembangkan infrastruktur telekomunikasi untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia.
Akhirnya, pada akhir 2010 Kominfo menyempurnakan penataan sejarah dari organisasinya. Dengan pengintegrasian ketiga organisasi tersebut, diharapkannya tercipta integrasi informasi dan komunikasi nasional yang baik.
MUHAMMAD SYAIFUULOH
Baca juga : Meme Bertebaran di Media Sosial Pasca Kominfo Blokir hingga Epic Game hingga Paypal