3. Sri Mulyani Gratiskan Tarif Lelang untuk Jenis Barang Ini
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengucurkan sejumlah insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang agar peminatnya, baik pembeli maupun penjual, dapat terus meningkat. Dengan insentif itu, tarif lelang bisa menjadi nol persen.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Diki Zenal Abidin menjelaskan bahwa insentif lelang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0 Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah insentif yang akan menjadi stimulus, termasuk bagi pelaksanaan lelang," ujar Diki dalam acara Bincang Bareng DJKN mengenai insentif lelang, Jumat 8 Juli 2022.
Baca selengkapnya di sini.