4. Bunga Deposito 8 Persen, LPS: Jika Izin Bank Dicabut, Simpanan Nasabah Tidak Layak Bayar
Menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito lebih tinggi dibandingkan rata-rata bank merupakan satu strategi lama yang kerap dilakukan bank kecil. Saat ini hal serupa dilakukan oleh sejumlah bank digital demi mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan saat ini sebesar 3,5 persen.
“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya kepada Bisnis, Selasa 5 Juli 2022.
Eemiten bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) misalnya, yang menawarkan suku bunga deposito mulai dari 6,5 persen p.a. sampai dengan 8 persen p.a. dengan minimum deposito sebesar Rp200.000. Sementara itu, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menawarkan suku bunga deposito 4–6 persen.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Rupiah Tembus Rp 15 Ribu, Perusahaan Terancam Tutup Anak Usaha hingga Lakukan PHK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini