Pada tahap awal, kebijakan penggunaan MyPertamina atau pendaftaran melalui situs diterapkan di sebelas kota dan kabupaten. Kesebelas kota/kabupaten itu adalah Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado. Untuk kota lain, pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dengan memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, serta mengakomodasi kendaraan baru yang dibeli masyarakat.
Setelah mendaftarkan diri, pengguna akan memperoleh QR Code yang dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. Jika tak memiliki aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat mengakses situs Subsiditepat.mypertamina.id dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen itu mencakup KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.
Apabila seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi dengan menekan pilihan "daftar sekarang". Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan. Jika semua terpenuhi, maksimal tujuh hari kerja, pengguna akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email atau notifikasi di website.
Sedangkan bila konsumen menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, mereka bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai dengan rekomendasi kekurangan yang ada. Untuk kemudahan dan mengantisipasi kendala di lapangan, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, QR Code bisa dicetak dan dibawa fisiknya ke SPBU saat ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar. QR Code tersebut kemudian akan dicocokkan datanya oleh operator SPBU.
Baca juga: Tarif Listrik Naik Mulai Besok untuk Golongan Tertentu, Siapa Saja dan Berapa Kenaikannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.