TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menyiapkan uang ganti rugi untuk sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dimusnahkan atau dimatikan paksa. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp 10 juta per ekor.
"(Ganti rugi) Untuk peternak UMKM," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers seusai rapat bersama Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Kebijakan tersebut adalah satu dari sekian langkah yang disepakati pemerintah untuk menanganai PMK. Saat ini wabah PMK sudah menyebar di 4.614 kecamatan, yang 1.765 titik di antaranya atau 38 persen sudah ditetapkan sebagai zona merah.
Pemerintah lalu meniru penanganan Covid-19 untuk mencegah wabah PMK meluas. Pertama, pemerintah membentuk satuan tugas yang dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto jadi ketua.
Kedua, pemerintah melarang pergerakan ternak hidup di zona merah. Nantinya, rincian soal larangan ini akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri layaknya pengendalian Covid-19.
Ketiga, pemerintah sudah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin untuk sapi tahun ini. Seluruh pembelian vaksin dibiayai dari dana di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang diketuai Airlangga.
Terakhir, kata Airlangga, Jokowi juga memerintahkan agar vaksinator dan obat-obatan disiapkan. Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.
“Biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
Baca juga: Menjelang Idul Adha, ID Food Pasok 450 Ekor Sapi Bebas PMK dari Sidrap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.