"PPN tahun lalu Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun. Kalau baseline-nya tidak berubah, akan bertambah 10 persen dikali sembilan bulan. Jadi potensinya sekitar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun, karena cuma sembilan bulan,” ujar Ihsan.
Per 26 Mei 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp 679,99 triliun. Artinya, angka tersebut sudah mencapai 53,04 persen dari target APBN tahun ini yang dipatok sebesar Rp 1.265 triliun.
Sementara penerimaan pajak sebesar Rp 679,99 triliun tersebut meliputi PPh Non Migas Rp 416,48 triliun, PPh Migas Rp 36,03 triliun, PPN dan PPnBM Rp 224,27 triliun serta PBB dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyatakan, pertumbuhan penerimaan pajak dipengaruhi sedikitnya oleh empat faktor. Empat faktor itu adalah kenaikan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan basis pajak yang rendah serta implementasi kebijakan Program Pengungkapan Sukarela.
Khusus untuk penerimaan pajak yang tinggi di bulan April, menurut Yon, disebabkan oleh PPh Badan Tahunan sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan. Transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri juga mendorong kenaikan tersebut. Penyebab lainnya adalah pergeseran sebagian PPh 21 atas THR ke bulan April.
ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tanggal Merah Harga Emas Antam Turun Rp 4.000, di Pegadaian Justru Naik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.