Dalam perkara ini, penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi. “Karena diduga kuat berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada ternyata mereka (perusahaan) menyuplai ke kapal ini,” kata Pipit.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengapresiasi langkah Bareksrim tersebut.
"Tertangkapnya kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah merupakan kasus ke-38 yang telah diamankan sepanjang tahun 2022," kata Nicke dalam keterangan tertulis Kamis, 26 Mei 2022.
Secara nasional, kasus penyelundupan BBM bersubsidi terjadi di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua.
Banyaknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum (law enforcement) yang kuat agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Apa sanksi bagi SPBU yang nakal?
Pertamina, kata Nicke, juga tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum atau menyelundupkan BBM bersubsidi.
Salah satu SPBU di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau Kabupaten Pangkal Pinang Provinsi Bangka telah diberi sanksi pembinaan dalam bentuk penghentian pasokan pertalite selama satu bulan karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Nicke menjelaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,” kata Nicke.
Bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi. Ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.
ANTARA | HENDARTYO HANGGI
Baca: Alasan Luhut Lapor ke Jokowi Soal Perusahaan Sawit Berkantor di Luar Negeri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.