TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Tanah Air.
"Yang kami sedang melakukan penindakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam ekspose kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Jakarta Utara, Rabu, 26 Mei 2022.
Saat konferensi pers itu, Pipit tidak merinci berapa total tersangka dan berapa barang bukti yang disita dalam 230 kasus itu.
Yang terbaru adalah pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang barus aja diekspose Selasa lalu, 24 Mei 2022.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tersangka 12 orang dan diperkirakan bakal bertambah 4 orang lainnya. Sebuah kapal pengangkut BBM bersubsidi di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil. Selain itu ada AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Ragam modus penyelewengan BBM bersubsidi
Dalam kasus ini, para pelaku diketahui menggunakan modus dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dikirim ke kapal.
Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 per liter.
Berikutnya, oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan dengan kisaran harga Rp 10.000 - 11.000 per liter.
Kepolisan menduga tindak pidana itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Adapun omzet yang diraup dari kejahatan itu diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Dari pengembangan kasus di Pati tersebut, penyidik mengamankan kapal pengangkut BBM diduga berisi solar bersubsidi. Kapal memiliki 6 tangki BBM tersebut memiliki kapasitas 500 ribu liter (500 kiloliter) BBM. Kapal itu diperkirakan mengangkut 499 ribu liter BBM bersubsidi.