TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menutup keran ekspor untuk semua produk crude palm oil (CPO) sampai harga minyak goreng curah kembali ke batas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Sebelumnya, harga minyak goreng curah di pasar menembus lebih dari Rp 16 ribu.
“Pemerintah memprioritaskan kebijakan untuk masyarakat Indonesia. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat seluruhnya digunakan untuk minyak goreng dan harganya Rp 14 ribu untuk kebutuhan UMKM,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 April 2022.
Pemerintah mengubah kebijakan hanya dalam waktu 24 jam. Sebelumnya, pemerintah hanya melarang ekspor produk RBD palm oil. RBD palm oil adalah bahan baku minyak goreng yang telah dimurnikan. Pengumuman itu disampaikan Airlangga kemarin petang.
Sedangkan hari ini, Airlangga mengklarifikasi bahwa larangan ekspor itu juga berlaku untuk CPO, red palm oil (RPO), POME, dan use cooking oil—selain RBD palm oil. Aturan ini akan diterapkan pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti. Kementerian Perdagangan, kata dia, akan menerbitkan beleid yang mengatur secara lebih detail.
Airlangga berdalih keputusan pemerintah ini memperhatikan tanggapan masyarakat dan berbagai pihak. Dia menjelaskan, pengawasan terhadap larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai.
Sedangkan pengusaha yang melanggar ketentuan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan. “Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) akan diterbitkan hari ini,” ucap Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Kebijakan Lagi, Larangan Ekspor Berlaku untuk Semua Produk CPO