TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan mekanisme rencana penerapan tarif tol gratis jika terjadi antrean kendaraan di gerbang tol melebihi dari satu kilometer saat mudik Lebaran 2022 akan diatur oleh Kakorlantas Polri.
"Terkait angkutan darat tadi ditanyakan berkaitan jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya, karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polisi yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak," kata Budi saat berkunjung ke Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Minggu 24 April 2022.
Ia mengatakan pemberlakuan aturan seperti itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pengelola jalan tol memberikan layanan secara maksimal selama masa arus mudik Lebaran.
"Ini dimaksud agar Jasa Marga atau pun semua operator tol itu care. Jangan sampe ada kemacetan, dengan menambah orang, by sistem, mengatur jalan dan sebagainya. Bahkan memberikan anjuran, menjual kartu-kartu tol untuk mengantisipasi kemacetan," katanya.
Ia menyebutkan, pembebasan tarif tol itu merupakan salah satu opsi pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan saat masa mudik Lebaran. Namun, pihaknya tetap mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, dengan memaksimalkan pelayanan.
"Jadi kalau itu menimbulkan suatu kemacetan yang panjang lebih dari satu kilometer, kita berikan diskresi dan Polisi memberikan diskresi untuk boleh dibebaskan tarif tol," ujarnya.