Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah terus meminta pertanggungjawaban PTTEP yang persoalan hukumnya di Australia saat ini memasuki proses banding. Dia bahkan tidak segan meminta Pemerintah Australia untuk transparan mengenai kasus ini.
"Saya kira sikap Indonesia tegas kita gak mau kompromi soal ini. Kesalahan dibuat oleh PTTEP dia harus bayar," kata Luhut.
Selain mendukung gugatan class action di Australia yang dilayangkan oleh masyarakat dari Kabupaten Rote Ndao dan Kupang, NTT, pemerintah Indonesia berencana membawa persoalan pencemaran lingkungan ini ke Tribunal Internasional serta mengajukan gugatan perdata di dalam negeri di mana Kementerian Hukum dan HAM serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi ujung tombak persiapan gugatan tersebut.
Tumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, NTT, sampai saat ini. Untuk memaksimalkan upaya penanganan dampak tersebut, perlu langkah-langkah strategis melalui upaya hukum sesuai hukum nasional dan hukum internasional.
BISNIS
Baca: 2,5 Juta Tukang Gorengan Akan Dapat BLT Minyak Goreng Masing-masing Rp 300 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.