TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dahong menyatakan proses restorasi laut Timor yang tercemar tumpahan minyak Montara akan berlangsung puluhan tahun.
"Untuk pemulihan laut tentu kalau perusahaan [PTTEP] melaksanakan eksekusi denda, harus kita lakukan segera [restorasinya]. Proses restorasi, ini merupakan long time process. Kita harus transplantasi karang dan sebagainya sehingga membutuhkan biaya banyak nanti program transplantasi tentunya akan melibatkan nelayan dan perlu itervensi teknologi lain,” ujarnya dalam diskusi tentang penyelesian perkara pencemaran Laut Timor, Jumat, 1 April 2022.
Perairan Laut Timor tercemar tumpahan minyak dari pengeboran PTT Exploration and Production (PTTEP) di Australia, yang terjadi pada 2009 lalu.
Menurut Alue, saat ini pihaknya tengah menghitung kerugian atas tumpahan minyak Montara tersebut. Sejauh ini pihaknya mengestimasi kerusakan ekologi sekitar Rp 21 triliun.
Kerusakan ini berasal dari rumput laut, kemudian biota perairan, padang lamun, bakau dan sebagainya. Lalu, biaya pemulihan atau rehabilitasi kerusakan sekitar Rp 6 triliun.
"Jadi estimasi sekira Rp 27 triliun yang harus dibayarkan oleh perusahaan akibat kerusakan tadi. Tentunya kita akan melakukan pemutakhiran data tersebut,” ujarnya.
“Kemungkinan besar belum tentu sama seperti sebelum pencemaran. Ini butuh 50-100 tahun untuk restorasi sehingga biaya sangat mahal. Kapan itu dilaksanakan ya tadi tentu kita harap eksekusi segera, harapkan dalam negeri sudah kuat untuk proses perdata,” ucapnya.