TEMPO.CO, Jakarta - SKK Migas mendorong pengembangan aspek hukum baik dalam peraturan maupun ketentuan lainnya serta mekanisme implementasi agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas dapat tetap berkomitmen terhadap pengendali emisi karbon.
Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi mengatakan industri hulu migas masih memegang peranan penting bagi ketahanan energi di Indonesia. Pasalnya, energi dari migas berkontribusi mengisi 40 persen lebih kebutuhan energi nasional dalam bauran energi sampai 2050.
"Melihat masih besarnya kontribusi hulu migas, maka dipandang perlu untuk menyiapkan perangkat hukum agar industri hulu migas tidak hanya fokus terhadap dampak pada lingkungan tetapi juga terhadap peningkatan investasi dan finansial,” kata Didik dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia menjelaskan program pengendalian emisi karbon tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang lingkungan, tetapi juga dari sudut pandang ketahanan dan kemandirian energi, ekonomi, dan tentunya manfaat bagi Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting mengingat hulu migas juga memiliki target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.