TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan keberlangsungan sektor usaha, khususnya usaha mikro dan kecil menjadi perhatian utama pemerintah ketika pandemi. Salah satunya dengan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung atau BT-PKLW di 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BT-PKLW merupakan bentuk kompensasi kerugian ekonomi atas lonjakan kasus selama pertengahan 2021. “Pada 2022, pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan nelayan sebagai penerima manfaat,” katanya dalam rilis, Senin, 14 Maret 2022.
Airlangga mengatakan bantuan khusus nelayan ini adalah program pertama di 2022 yang bertujuan mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Program BT-PKLW merupakan bukti perhatian dan kehadiran pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, bantuan ini dapat kembali menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat bawah dengan pemberian tunai sebagai dorongan untuk menjaga daya beli, serta kelangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan Usaha Mikro, terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung.
Airlangga mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna atau SKP 30 Desember 2021, maka dilanjutkan BT-PKLW 2021 pada 2022 dengan memperluas target penerima manfaat Nelayan di daerah pesisir.
Oleh karena itu, perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, Warung, dan Nelayan yang belum mendapatkan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang penyalurannya dilakukan secara langsung oleh TNI dan POLRI.
BT-PKLWN 2022 secara spesifik menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 persen di 2024. Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600 ribu per orang untuk 2,76 juta penerima yang terdiri atas 1 juta PKLW dan 1,76 juta Nelayan.
Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha Kelautan dan Perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT atau Gross Tonase.
Pemerintah berkepentingan agar bantuan ini dapat diterima penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga pemerintah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.
Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh Polri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI. “Diharapkan tidak ada duplikasi penerima. Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN Polri (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI,” kata Airlangga.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Dialog Jokowi dengan Penjaga Minimarket Ketika Temukan Stok Minyak Goreng Kosong
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.