TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan lebih jauh soal label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan pada 10 Februari 2022.
Dengan begitu, Yaqut menyatakan label halal MUI tidak berlaku lagi secara bertahap. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @gusyaqut pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Menurut dia, sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-indang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh organisasi massa (Ormas). Untuk pemberlakuan secara efektif logo ini, mulai terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya mengatakan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Maret 2022.