4. Soal JHT, Kemnaker Jelaskan Alasan Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi Permenaker
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan sejauh ini belum dapat menyampaikan poin revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT.
Menurut Chairul, Kemnaker saat ini masih berlangsung proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang. “Terkait poin-poin revisi secara keseluruhan saat ini belum dapat kami sampaikan, karena saat ini kami masih berdialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, guna menyerap aspirasi dan proses terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Chairul, Jumat, 4 Maret 2022.
Masih belum diketahui hingga kapan proses ini akan berjalan. Yang pasti direncanakan akan selesai sebelum 4 Mei 2022, atau saat Permenaker tersebut berlaku.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) telah diundang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Binary Option, Robot Trading, dan Pabrik Minyak Goreng