Berbeda dengan JHT, Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta. Tiga manfaat itu meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat sebelumnya mendesak agar Permenaker soal JHT tidak direvisi. “Tidak perlu ada revisi, cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” katanya pada 22 Februari 2022 lalu.
Saat itu ia meminta agar pemerintah kembali memberlakukan aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.
JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Lebih jauh, Mirah juga menegaskan Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang JHT telah sesuai Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan itu juga telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.
BISNIS | MUTIA YUANTISYA
Baca: Usai Klarifikasi Soal Kuliahnya, Wirda Mansur Ajak Berbisnis di Milenial Anti Bokek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.