5. Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
7. Mengembangkan sistem informasi pangan;
8. Mengkoordinir pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
9. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
10. Mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
11. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Sembilan jenis pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Baca Juga: Profil Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional Pilihan Jokowi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.