Direktur Bendungan dan Danau Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan tidak ada kegiatan penambangan batu di Desa Wadas.
Dia menjelaskan, pengambilan batu di lokasi itu dilakukan untuk kebutuhan pembangunan Bendungan Bener. Prosesnya pun dilakukan dengan cara galian biasa dan legal. “Bukan penambangan, tapi galian biasa,” katanya kepada Bisnis, Rabu.
Dia pun memastikan pemerintah akan tetap membangun Bendungan Bener, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi landasan proyek infrastruktur itu. “Tetap dilaksanakan pembangunan Bendungan Bener. Masih sesuai jadwal,” ujarnya.
Saat ini, progress konstruksi pembangunan Bendungan Bener telah mencapai 11 persen, dan pembebasan lahannya telah mencapai 60 persen.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY