Menurut Supardi, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan mengklarifikasi sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara korupsi itu. Namun, Supardi belum menjelaskan lebih rinci mengenai posisi kasus korupsi PT Krakatau Steel itu dan nilai dugaan kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan salah satu perusahaan pelat merah yang dibenahi lantaran memiliki utang cukup besar adalah Krakatau Steel. Produsen baja ini tercatat memiliki utang sekitar US$ 2 miliar atau setara Rp 31 triliun.
Utang tersebut, kata Erick, terjadi salah satunya karena investasi US$ 850 juta kepada proyek blast furnace yang hari ini mangkrak. Ia menyebut akan mengusut persoalan tersebut.
"Ini kan hal yang tidak bagus. Pasti ada indikasi korupsi dan akan kita kejar siapa pun yang merugikan. Kita bukannya mau menyalahkan, tapi penegakan hukum yang tadi business process salah harus kita perbaiki," ujar dia.
Pada 28 September 2021, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menanggapi pernyataan Erick ihwal adanya indikasi korupsi di tubuh perseroan yang menyebabkan adanya investasi mangkrak dan perusahaan menanggung utang yang cukup besar.
Silmy mengatakan investasi blast furnace yang disinggung Erick Thohir diinisiasi pada 2008 dan memasuki masa konstruksi pada 2012. Sehingga, kata dia, proyek itu dilaksanakan jauh sebelum ia bergabung di Krakatau Steel pada akhir 2018.
BISNIS
Baca juga: Bos Krakatau Steel Tanggapi Erick Thohir Soal Indikasi Korupsi di Perseroan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.