"Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung," kata Luskito.
Berdasarkan data kuartal III 2021, Prudential Indonesia membayar klaim dan manfaat sebesar Rp 11,9 triliun. Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (risk based capital) sebesar 484 persen.
Sebelumnya serangkaian mediasi telah dilakukan sejak 2020 antara nasabah maupun mantan nasabah dan Prudential. Mediasi petama kali dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung pada 29 September 2020 antara Maria Tri Hartati dan seorang bernama Edi Purwanto dengan ketiga perusahaan, Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial. Dalam mediasi tersebut telah disebutkan bahwa tuntutan dari Maria Tri Hartati tidak dapat dipenuhi.
Mediasi kedua diinisiasi oleh OJK Pusat dan dilakukan di kantor OJK Lampung untuk Maria Tri Hartati dan Edi Purwanto beserta ketiga perusahaan pada 29 Desember 2021. Namun Maria Tri Hartati dan Edi Purwanto menolak untuk melakukan dialog lebih lanjut dan meminta mediasi lanjutan di Jakarta.
Lalu, mediasi ketiga dengan Maria Tri Hartati beserta lima orang nasabah atau mantan nasabah ketiga perusahaan dilakukan di kantor OJK Pusat di Jakarta pada 11 Januari 2022.
Setelah mediasi itu, lalu ada 16 nasabah atau mantan nasabah mereka menggeruduk kantor Prudential Tower di Jakarta pada pukul 10.34 WIB, Jumat kemarin, 14 Januari 2022.
BISNIS
Baca Juga: BPS Umumkan Inflasi Januari 2022 Capai 0,65 Persen, Tertinggi Sejak Mei 2020
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.