Oleh karena itu, Jokowi menyatakan kontribusi ICMI dalam transfromasi tersebut sangat dibutuhkan agar bisa bersama-sama membangun Indonesia maju seperti yang dicita-citakan.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021. Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN sebesar Rp 466 triliun. Kebutuhan anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun, Rp 253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun dari swasta.
Nama IKN baru juga telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
Adapun pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara ini disebut sebagai Otorita IKN. Otorita Ibu Kota Negara tersebut akan setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.
ANTARA
Baca: Cerita Miliarder Tuban Bangkrut, Sulit Cari Kerja dan Kini Tuntut Pertamina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.