Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan dengan perjanjian itu, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia akan melayani FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Kesepakatan tersebut, kata Budi Karya, adalah buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.
Untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.
Presiden Jokowi menyebutkan, dengan penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR itu, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tutur Jokowi.
Adapun pelayanan ruang udara di atas wilayah kepulauan Riau dan Natuna pada awalnya dikelola oleh Singapura usai diputuskan oleh Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946. Saat itu, Negeri Singa yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari aspek peralatan dan SDM. Sedangkan, saat itu Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
ANTARA | BISNIS
Baca: Bos BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang, Ini Sebabnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.