Tak hanya itu, kata Welly, keterbatasan modal kerja juga menjadi kendala lainnya dalam perbaikan kinerja Sritex. Perseroan berharap setelah penyelesaian PKPU ini, maka perseroan dapat kembali mendapat dukungan modal kerja dari kreditur.
Adapun soal lolosnya Sritex dari pailit setelah mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten tekstil tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto.
Dia menyatakan bahwa sidang pengesahan persetujuan putusan proposal perdamaian akan berlangsung, Selasa, 25 Januari 2022. "Ya (besok sidang putusannya)," ujar Eko kapada Bisnis, Senin, 24 Januari 2022).
Sritex, kata Eko, sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Perpanjangan PKPU Sritex pun masih sesuai dengan ketentuan. "Tidak lebih dari 270 hari seperti yang disyaratkan oleh undang-undang," kata Eko.
Adapun pada Jumat pekan lalu, 21 Januari 2022, Sritex menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang. Semua kreditur menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Mayoritas kreditur konkuren yang hadir saat itu menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Dengan begitu, voting dilakukan mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).
BISNIS
Baca: Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Pendapatan Rumah Sakit Swasta Bakal Tergerus?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.