Dalam ketentuan berinvestasi, Kementerian Investasi membuat peraturan agar penanam modal berskala besar yang masuk ke Indonesia wajib bermitra dengan pengusaha nasional, khususnya UMKM. Pelibatan pelaku UMKM berlaku di daerah proyek.
“Kami ingin ada instrumen untuk membangun kolaborasi secara baik,” ujar Bahlil.
Kolaborasi antar-pengusaha digadang-gadang bisa membuka akses pelaku usaha kecil. Sistem kolaborasi, Bahlil menekankan, telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Singapura hingga Cina. “Tidak ada negara yang maju tanpa kolaborasi,” ujar dia.
Selain memeratakan kesejahteraan, kolaborasi pengusaha multi-skala akan meningkatkan jumlah pebisnis nasional. Ia menyebut saat ini jumlah pengusaha nasional masih tergolong kecil, yaitu 3,4 persen.
Sedangkan di negara maju, persentase pengusaha nasional telah mencapai dobel digit. “Seperti Malaysia 6 persen, Singapura 12 persen. Jadi bagaimana mendorong kesempatan, kita buat izinnya dipermudah. Sekarang OSS (Online Single Submission) sudah ada, Undang-undang Cipta Kerja sudah ada. Kita kasih izin gratis,” ucap Bahlil Lahadalia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ganjar Pranowo: Okupansi Pesawat yang Melalui Bandara Ngloram 90 Persen Terus
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.