Adapun kepala daerah seperti gubernur dan bupati yang ingin menaikkan upah, kata Said, malah diancam akan diberi sanksi oleh Mendagri. Oleh karena itu, para buruh bereaksi keras menolak kebijakan soal UMP tersebut.
Lebih jauh, Said menjelaskan, buruh daru berbagai serikat buruh yang menggelar unjuk rasa di DKI Jakarta akan berada di sejumlah titik. Mulai dari depan gedung Mahkamah Konstitusi hingga kantor Balaikota. "Sebagai simbol tak setuju dengan penetapan UMP," ucapnya.
Ia mengaku tak bisa membayangkan jika MK mengambil keputusan yang merugikan buruh soal uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. "Saya gak bisa bayangin. Bakal ada akumulasi upah murah, dg Omnibus Law mengeksploitasi buruh. Antara 25-29-30 November sampai nanti kita mogok nasional," kata Said.
Said berharap hakim konstitusi menggunakan kenegarawanan dan hatinya untuk menerima gugatan buruh tersebut. "Uji formil diterima dan membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menyatakan rata-rata UMP 2022 akan naik 1,09 persen pada tahun 2022. Angka ini merupakan hasil dari formula yang ada di dalam PP 36 yang merupakan produk hukum pasca lahirnya UU Cipta Kerja.
Baca: Ahok Tolak Rencana Akuisisi Produsen Mobil Listrik Jerman: Narasinya Untuk Apa?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.