Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha, lalu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.
Selanjutnya ialah surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.