Said Iqbal sebelumnya menyebut penetapan upah minimum pada tahun 2022 lebih buruk dari pada pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.
"Menaker lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha dan pemilik modal, dibandingkan memberi perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman soeharto di era orde baru," ujar Said Iqbal.
Karena itu, Iqbal mengatakan KSPI menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan mengenai kenaikan upah minimum tahun depan. KSPI juga menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sedikitnya empat alasan.
Pertama, menurut dia, beleid itu dinilai inkonstitusional. Pasalnya, ia mengatakan istilah batas atas dan batas bawah dalam upah minimum tidak dikenal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Meskipun, buruh juga menolak UU Cipta Kerja.
Kedua, Iqbal menyebut upah minimum adalah jaring pengaman, hal tersebut merujuk kepada konvensi International Labour Organization. Karena itu, seharusnya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja dan bukan rentang batas atas dan bawah.