TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan mengatakan lebih dua juta buruh dari ratusan ribu pabrik akan melaksanakan mogok nasional alias berhenti produksi untuk menolak penetapan upah minimum 2022.
"KSPI sudah melakukan koordinasi dengan serikat buruh lain. Hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa, 16 November 2021.
Mogok kerja tersebut rencananya akan dilakukan pada awal Desember 2021. Adapun tanggal pasti mogok tersebut masih tentatif dan belum diputuskan oleh gabungan serikat buruh, namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021.
Sebelum dilaksanakannya mogok nasional, mogok direncanakan juga di daerah atau mogok daerah alias modar. Mogok daerah itu direncanakan dilakukan bergelombang di masing-masing daerah.
Buruh juga akan melaksanakan unjuk rasa di daerah. Demonstrasi akan dilakukan di kantor pemerintah dan legislatif di daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Unjuk rasa juga nantinya akan dilakukan secara nasional di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR.
"Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas dan batas bawah," tuturnya. Ia memastikan aksi akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19.