Pertemuan COP26 secara spesifik juga meminta negara-negara untuk mengurangi emisi karbon global sebesar 45 persen pada tahun 2030 untuk mencapai emisi nol karbondioksida yaitu dengan menghentikan subsidi bahan bakar fosil. Transisi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan sangat diperlukan untuk menjaga tujuan suhu global.
Negara-negara yang kesulitan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dapat membeli kredit karbon dari negara yang sudah mengurangi emisi karbon yang dijanjikan. Selain itu, lembaga publik dan perusahaan swasta juga dapat berinvestasi dalam proyek hijau di negara berkembang, contohnya seperti mengganti penggunaan batubara dengan energi terbarukan dan nantinya dapat menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan kembali di masa depan.
Hasil perundingan dari COP26 menjadi acuan yang diakui secara internasional dan mencakup ketentuan yang menjadi standar untuk menghindari perhitungan ganda. Sistem ini menciptakan mekanisme yang transparan dalam perdagangan karbon khususnya bagi voluntary market.
Secara khusus, pembahasan Pasal 6 Paris Agreement di COP26 memberikan alat bagi negara-negara yang membutuhkan paparan terhadap komitmen hijau untuk integritas lingkungan dan membuka jalan untuk mengalirkan modal swasta ke negara-negara berkembang. Aturan pasar karbon memungkinkan negara-negara untuk memfokuskan upaya mereka pada implementasi dari target pengurangan emisi mereka.
Baca Juga: Airlangga Minta BEI Siapkan Mekanisme Perdagangan Karbon
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.