Anggoro juga menjelaskan empat poin utama dari instruksi Jokowi ini. Pertama yaitu meminta kementerian dan kepala daerah menyesuaikan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua, mendaftarkan peserta di ekosistem mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dari kelompok non Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ketiga, mendukung perlindungan pekerja yang berada di bawah urusan kementerian hingga daerah.
Mulai dari petani, nelayan, BUMN, BUMD, pekerja sosial, tenaga pendamping, tenaga pendidik dan pekerja lainnya. "Lalu terakhir, menyesuaikan izin untuk mendukung kepesertaan jaminan sosial serta integrasi data," kata dia.
Sehingga setelah instruksi Jokowi ini terbit, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian pembahasan, seperti penyusunan rencana aksi pada Juni 2021. Lalu, Menteri Dalam Negeri Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menerbitkan sejumlah aturan demi memperluas jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca: DPR Pertanyakan Foto Pejabat Kementan Pakai Seragam Loreng
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.