Sementara itu, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban yang berhak atas santunan ini adalah:
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu:
- Meninggal Dunia - Rp 50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal) - Rp 50.000.000
- Perawatan (Maksimal) - Rp 20.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) - Rp 4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp 1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance - Rp. 500.000
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca: Kecelakaan Vanessa Angel dan Asuransi: Jejak Sejarah PT Jasa Raharja
DINA OKTAFERIA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.