3. Masa Berlaku PCR 3x24 Jam
Tapi umur regulasi ini hanya seminggu. Pada 28 Oktober, terbitlah SE Nomor 93 yang menggantikan SE 88 dan langsung berlaku hari itu juga. Salah satu perubahan kentara yaitu masa berlaku tes PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam.
Selain itu, cakupan penggunaannya juga dikurangi. SE 93 masih mewajibkan tes PCR bagi seluruh penumpang penerbangan Jawa Bali, serta dari atau ke Jawa Bali. Akan tetapi, tak ada lagi kewajiban tes PCR bagi penerbangan luar Jawa Bali.
4. Luar Jawa, Semua Tak Wajib PCR
Kehadiran SE 93 pun memberi perubahan pada penerbangan luar Jawa Bali. Awalnya di SE 88, tes PCR hanya berlaku pada penerbangan antar kota di luar Jawa Bali dengan status PPKM level 3 dan 4. Sementara untuk penerbangan antar kota dengan status level 1 dan 2, maka boleh dengan Rapid Antigen.
Akan tetapi di SE 93, semua penumpang penerbangan antar kota di luar Jawa Bali kini bisa menggunakan Rapid Antigen saja. Baik itu level 3 dan 4, maupun level 1 dan 2.
5. Jawa Bali Tak Lagi Wajib PCR
Tapi lagi-lagi aturannya berubah. Hanya empat hari berselang tepatnya pada 1 November, pemerintah kembali ke aturan semula. Kini, semua penumpang pesawat di dalam Jawa Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Baca: Kronologi Harga Tes PCR, Dulu Rp 2,5 Juta Sekarang Rp 275 Ribu, Kok Bisa?