TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri manufaktur masih menjadi penggerak utama ekonomi nasional, yang diperlihatkan oleh realisasi investasi sektor industri sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp236,8 triliun atau 35,9 persen dari total investasi nasional.
“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan global, khususnya dampak pandemi COVID-19, sektor industri manufaktur di Indonesia tetap memainkan peran pentingnya, terutama sebagai penopang atau motor penggerak utama bagi perekonomian nasional,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2021.
Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), selama sembilan bulan 2021, penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor industri menembus Rp63 triliun dan penanaman modal asing (PMA) di sektor industri berkontribusi Rp173,8 triliun.
Artinya, kata dia, para investor luar negeri meyakini Indonesia sebagai negara tujuan yang tepat dalam membangun basis produksi mereka.
Sementara itu, pada Januari-September tahun 2021 total nilai investasi nasional tercatat Rp659,4 triliun atau naik 7,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp611,6 triliun.
Realisasi investasi nasional selama sembilan bulan ini telah mencapai 73,3 persen dari target Rp900 triliun pada tahun 2021.
Menperin mengemukakan kepercayaan diri para pelaku industri dalam menanamkan modalnya di tanah air, karena didukung beberapa program dan kebijakan strategis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Misalnya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penerbitan UU Cipta Kerja tersebut, merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dalam implementasinya, UU Cipta Kerja telah banyak memberikan kemudahan bagi para investor di sektor industri, baik itu kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha maupun menerima fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal,” kata Menperin.