“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 di luar Jawa dan Bali,” tutur Abdul.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000. “Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.
Soal harga PCR yang diminta Jokowi tersebut dikritik oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia juga menilai harga PCR di kisaran Rp 300 ribu pun masih terlalu mahal.
Pasalnya, Susi membandingkan harga PCR di dalam negeri dengan yang diberlakukan di India yang cukup terjangkau atau sekitar Rp 96 ribu.
BISNIS
Baca: Jokowi Minta Harga PCR Rp 300.000, Susi Pudjiastuti: di India Cuma Rp 96.000
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.